PENERAPAN SANKSI TERHADAP GELANDANGAN PEMINTA DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURANDAERAH NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KETERTIBAN SOSIAL
IMAM BASUKI, IMAM
Rumusan masalah pada penelitian ini pertama, Apakah sanksi terhadap
gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru dapat dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial?. Kedua,
Bagaimanakah hambatan dalam penerapan sanksi terhadap gelandangan peminta
Di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Ketertiban Sosial?. Ketiga, Bagaimanakah upaya untuk mengatasi hambatan
penerapan sanksi terhadap gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial?. Tujuan
penelitian ini, pertama, Untuk mengetahui sanksi terhadap gelandangan peminta
Di Kota Pekanbaru dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Kedua, Untuk mengetahui hambatan dalam
penerapan sanksi terhadap gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial. Ketiga,
Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan penerapan sanksi terhadap
gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial. Jenis data yang digunakan adalah data
primer, sekunder daan tertier. Teknik pengumpulan data adalah observasi,
wawancara dan kajian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif
deskriptif. Hasil penelitian, pertama,Sanksi terhadap gelandangan peminta Di
Kota Pekanbaru dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial belum efektif. Dinas Sosial hanya
melakukan pembinaan terhadap orang yang memberi sumbangan kepada
gelandangan tersebut dan itu belum pernah ada karena yang menegakkan Perda
tersebut Satpol PP dan pemberitahuan rutin melakui media cetak maupun lisan,
televisi dan media cetak. Kedua, Hambatan Dinas Sosial Kota Pekanbaru pada
penerapan sanksi terhadap gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru dapat
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Ketertiban Sosial adalah Dinas yang bertanggungjawab hanya baru sebatas
memberikan arahan, rehabilitasi kepada gelandangan peminta dan himbauan
kepada masyarakat, Faktor empati sosial masyarakat yang tinggi menjadi sulit
untuk mencegah warga memberikan sumbangan kepada gelandangan peminta.
Faktor kemungkinan sumbangan yang diterima oleh gelandangan peminta ini
cukup besar oleh pemberi sumbangan sehingga keluarga dan lingkungan dimana
gelandangan dan pengemis itu membentuk perkumpulan atau komunitas sehingga
saling menularkan sikap mental kepada yang lainnya untuk menekuni profesi
yang sama. Ketiga, Upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam
penerapan sanksi sanksi terhadap gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru dapat
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Ketertiban Sosial adalah tetap terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak
memberikan sumbangan kepada gelandangan peminta. Mengoptimalkan kerja
pemerintah dengan melakukan razia yang rutin kepada gelandangan peminta
maupun masyarakat yang memberikan sumbangan.
Kata kunci: Peran, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, Ke
gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru dapat dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial?. Kedua,
Bagaimanakah hambatan dalam penerapan sanksi terhadap gelandangan peminta
Di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Ketertiban Sosial?. Ketiga, Bagaimanakah upaya untuk mengatasi hambatan
penerapan sanksi terhadap gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial?. Tujuan
penelitian ini, pertama, Untuk mengetahui sanksi terhadap gelandangan peminta
Di Kota Pekanbaru dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Kedua, Untuk mengetahui hambatan dalam
penerapan sanksi terhadap gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial. Ketiga,
Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan penerapan sanksi terhadap
gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial. Jenis data yang digunakan adalah data
primer, sekunder daan tertier. Teknik pengumpulan data adalah observasi,
wawancara dan kajian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif
deskriptif. Hasil penelitian, pertama,Sanksi terhadap gelandangan peminta Di
Kota Pekanbaru dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial belum efektif. Dinas Sosial hanya
melakukan pembinaan terhadap orang yang memberi sumbangan kepada
gelandangan tersebut dan itu belum pernah ada karena yang menegakkan Perda
tersebut Satpol PP dan pemberitahuan rutin melakui media cetak maupun lisan,
televisi dan media cetak. Kedua, Hambatan Dinas Sosial Kota Pekanbaru pada
penerapan sanksi terhadap gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru dapat
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Ketertiban Sosial adalah Dinas yang bertanggungjawab hanya baru sebatas
memberikan arahan, rehabilitasi kepada gelandangan peminta dan himbauan
kepada masyarakat, Faktor empati sosial masyarakat yang tinggi menjadi sulit
untuk mencegah warga memberikan sumbangan kepada gelandangan peminta.
Faktor kemungkinan sumbangan yang diterima oleh gelandangan peminta ini
cukup besar oleh pemberi sumbangan sehingga keluarga dan lingkungan dimana
gelandangan dan pengemis itu membentuk perkumpulan atau komunitas sehingga
saling menularkan sikap mental kepada yang lainnya untuk menekuni profesi
yang sama. Ketiga, Upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam
penerapan sanksi sanksi terhadap gelandangan peminta Di Kota Pekanbaru dapat
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Ketertiban Sosial adalah tetap terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak
memberikan sumbangan kepada gelandangan peminta. Mengoptimalkan kerja
pemerintah dengan melakukan razia yang rutin kepada gelandangan peminta
maupun masyarakat yang memberikan sumbangan.
Kata kunci: Peran, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, Ke
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:51:52Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah