PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIWILAYAH HUKUM POLISI SEKTOR TUALANG
LEONARDO MANALU, LEONARDO
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan tindakan yang tidak merusak
lingkungan tersebut dengan cara yang salah dan tidak bertanggung jawab agar seluruh ekosistem
tidak terganggu dan menghasilkan manfaat kedepannya pada generasi yang akan datang serta
perlindungan baik sebelum ataupun sesudah pengelolaan pada ekosistem hutan dan lahan . Namun
fakta yang terjadi menunjukkan, bahwa hal ini tentu sangat memprihatinkan dengan banyaknya kasus
pengrusakan dan pembakaran yang terjadi. Maka itu untuk mengetahui bagaimana penanganan yang
dilakukan dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. maka, penulis mengangkat permasalahan
tersebut dengan judul “Penyelidikan Dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Lahan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Di Wilayah Hukum Polisie Sektor Tualang. Rumusan masalah dalam penelitian
ini antara lain : Bagaimanakah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana
pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polisi Sektor Tualang, Apakah hambatan dalam
proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah
Hukum Polisi Sektor Tualang, dan Apakah upaya dalam mengatasi hambatan dalam proses
penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum
Polisi Sektor Tualang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah proses
penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum
Polisi Sektor Tualang, untuk mengetahui Apakah hambatan dalam proses penyelidikan dan
penyidikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polisi Sektor
Tualang, dan untuk mengetahui Apakah upaya dalam mengatasi hambatan dalam proses penyelidikan
dan penyidikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polisi
Sektor Tualang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Penelitian
hukum sosiologis, yaitu suatu penelitian yang selain menggunakan ketentuan-ketentuan hukum
positif yang telah berlaku di Indonesia juga menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber
yang dijadikan sampel penelitian serta beberapa pendapat para ahli sarjana hukum yang telah
berpengalaman terutama yang terkait dengan penelitian ini yang dimuat di dalam buku-buku,
sehingga akan diperoleh hasil yang kongkrit dalam penelitian ini da dapat dipertanggung jawabkan.
Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polisi Sektor Tualang
sudah dilakukan dengan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta tidak melanggar hak-hak dari
sipelaku tindak pidana, yang mana segala pengaturan mengenai penyelidikan dan penyidikan juga
terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya dijadikan acuan oleh
pihak Sat Reskrim Polisi Sektor Tualang. Namun dalam pelaksanaannya masih belum optimal karena
masih terdapat hambatan-hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
pembakaran lahan di Kecamatan Tualang.
Kata kunci : Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, maka pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan tindakan yang tidak merusak
lingkungan tersebut dengan cara yang salah dan tidak bertanggung jawab agar seluruh ekosistem
tidak terganggu dan menghasilkan manfaat kedepannya pada generasi yang akan datang serta
perlindungan baik sebelum ataupun sesudah pengelolaan pada ekosistem hutan dan lahan . Namun
fakta yang terjadi menunjukkan, bahwa hal ini tentu sangat memprihatinkan dengan banyaknya kasus
pengrusakan dan pembakaran yang terjadi. Maka itu untuk mengetahui bagaimana penanganan yang
dilakukan dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. maka, penulis mengangkat permasalahan
tersebut dengan judul “Penyelidikan Dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Lahan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Di Wilayah Hukum Polisie Sektor Tualang. Rumusan masalah dalam penelitian
ini antara lain : Bagaimanakah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana
pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polisi Sektor Tualang, Apakah hambatan dalam
proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah
Hukum Polisi Sektor Tualang, dan Apakah upaya dalam mengatasi hambatan dalam proses
penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum
Polisi Sektor Tualang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah proses
penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum
Polisi Sektor Tualang, untuk mengetahui Apakah hambatan dalam proses penyelidikan dan
penyidikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polisi Sektor
Tualang, dan untuk mengetahui Apakah upaya dalam mengatasi hambatan dalam proses penyelidikan
dan penyidikan terhadap tindak pidana pembakaran lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polisi
Sektor Tualang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Penelitian
hukum sosiologis, yaitu suatu penelitian yang selain menggunakan ketentuan-ketentuan hukum
positif yang telah berlaku di Indonesia juga menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber
yang dijadikan sampel penelitian serta beberapa pendapat para ahli sarjana hukum yang telah
berpengalaman terutama yang terkait dengan penelitian ini yang dimuat di dalam buku-buku,
sehingga akan diperoleh hasil yang kongkrit dalam penelitian ini da dapat dipertanggung jawabkan.
Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polisi Sektor Tualang
sudah dilakukan dengan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta tidak melanggar hak-hak dari
sipelaku tindak pidana, yang mana segala pengaturan mengenai penyelidikan dan penyidikan juga
terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya dijadikan acuan oleh
pihak Sat Reskrim Polisi Sektor Tualang. Namun dalam pelaksanaannya masih belum optimal karena
masih terdapat hambatan-hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
pembakaran lahan di Kecamatan Tualang.
Kata kunci : Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:54:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah