Penerapan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Pekanbaru
Marbun, Nora Evitasari
Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga
Permasyarakatan setelah menjalani sekurang- kurangnya 2/3 (dua Pertiga) masa
pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut minimal 9
(Sembilan) bulan dalam pembebasan bersyaratnya setiap narapidana yang diajukan
mendapatkan pembebasan bersyarat haruslah memenuhi syarat subtantif dan juga
syarat administrative selain itu juga narapidana haruslah mendapatkan penjaminan
dari pihak keluarga.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan
kelas II A pekanbaru, apakah hambatan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat
bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A pekanbaru, dan
begaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pembebasan
bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A pekanbaru.
Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian sosiologis dan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa penelitian sudah berjalan tetapi tidak sesuai
dengan peraturan per Undang- undang, dikarenakan dalam proses pelaksanaan
dalam pengajuan pembebasan bersyarta masih terlalu rumit dan memakan waktu
yang cukup lama dan narapidana masih banyak yang melanggar disiplin sehingga
terancam mendapatkan pembebasan bersyarat, terhadap hal ini dikarenakan
kurangnya peran bapas dalam hal pembinaan, disarankan dalam hal pengurusan
administrasi pembebasan bersyarat di permudah dan memberikan penyuluhan
kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami arti pentingnya pembebasan
bersyarat terutama dilinkungan tempat narapidana menjalani pembebasan
bersayarat, serta upaya dalam pembinaan harus menjadi tanggung jawab bersama
dan melakukan sosialisasi informasi harus terus dilakukan guna meningkatkan
partisipasi semua pihak dalam melaksanakan pola pembinaan secara terpadu.
Permasyarakatan setelah menjalani sekurang- kurangnya 2/3 (dua Pertiga) masa
pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut minimal 9
(Sembilan) bulan dalam pembebasan bersyaratnya setiap narapidana yang diajukan
mendapatkan pembebasan bersyarat haruslah memenuhi syarat subtantif dan juga
syarat administrative selain itu juga narapidana haruslah mendapatkan penjaminan
dari pihak keluarga.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan
kelas II A pekanbaru, apakah hambatan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat
bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A pekanbaru, dan
begaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pembebasan
bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A pekanbaru.
Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian sosiologis dan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa penelitian sudah berjalan tetapi tidak sesuai
dengan peraturan per Undang- undang, dikarenakan dalam proses pelaksanaan
dalam pengajuan pembebasan bersyarta masih terlalu rumit dan memakan waktu
yang cukup lama dan narapidana masih banyak yang melanggar disiplin sehingga
terancam mendapatkan pembebasan bersyarat, terhadap hal ini dikarenakan
kurangnya peran bapas dalam hal pembinaan, disarankan dalam hal pengurusan
administrasi pembebasan bersyarat di permudah dan memberikan penyuluhan
kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami arti pentingnya pembebasan
bersyarat terutama dilinkungan tempat narapidana menjalani pembebasan
bersayarat, serta upaya dalam pembinaan harus menjadi tanggung jawab bersama
dan melakukan sosialisasi informasi harus terus dilakukan guna meningkatkan
partisipasi semua pihak dalam melaksanakan pola pembinaan secara terpadu.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:28:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah