Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada Pt Adira Finance Cabang Pangkalan Kerinci
Sidabutar, Chyntia Adelina
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana
penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Adira
Finance cabang Pangkalan Kerinci? Kedua, bagaimana hambatan-hambatan
penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Adira
Finance cabang Pangkalan Kerinci? Ketiga, bagaimana upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan-hambatan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
pembiayaan konsumen pada PT Adira Finance cabang Pangkalan Kerinci? Tujuan
penelitian ini adalah : Pertama, untuk menjelaskan tentang penyelesaian
wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Adira Finance
cabang Pangkalan Kerinci. Kedua, untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang
ada dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen di
PT Adira Finance cabang Pangkalan Kerinci. Ketiga, untuk menjelaskan upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul saat
penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Adira
Finance cabang Pangkalan Kerinci. Penelitian ini menggunakan metode secara
langsung di lapangan dengan bersifat penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian ini diakui bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
pembiayaan konsumen pada PT Adira Finance cabang Pangkalan Kerinci
diselesaikan dengan 2 cara yakni secara non litigasi yang berupa pemberian surat
peringatan sampai 3 kali untuk nantinya akan dilakukan musyawarah untuk dapat
ditemukan jalan keluarnya, namun jika memang tidak ada respon yang baik maka
penyelesaian dilakukan dengan cara penyitaan objek jaminan dan nantinya akan
dilakukan pelelangan guna menutupi hutang debitur yang ada dan jika objek
jaminan telah rusak, hilang, musnah dan telah dipindahtangankan maka akan
ditempuh dengan cara litigasi yakni dilaporkan ke pihak berwajib dengan pasal
penipuan dan penggelapan. Hambatan dalam penyelesaian wanprestasi dalam
perjanjian pembiayaan konsumen adalah adanya keterlamabatan pembayaran
cicilan/angsuran yang telah jatuh tempo selama berbulan-bulan,
hilang/musnahnya objek jaminan, debitur telah pindah alamat tanpa
sepengetahuan PT Adira Finance cabang Pangkalan Kerinci selaku kreditur dan
objek jaminan yang telah dipindahtangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan
PT Adira Finance cabang Pangkalan Kerinci. Upaya penyelesaiannya adalah perlu
adanya pembenahan watak dari debitur dan diperlukannya kesadaran hukum
karena apabila orang tersebut sudah mengetahui konsekuensinya jika melakukan
wanprestasi dan diperlukan adanya ketegasan terhadap debitur yang dicurigai
akan melakukan wanprestasi agar menyadari bahwa hutang harus dibayar.
penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Adira
Finance cabang Pangkalan Kerinci? Kedua, bagaimana hambatan-hambatan
penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Adira
Finance cabang Pangkalan Kerinci? Ketiga, bagaimana upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan-hambatan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
pembiayaan konsumen pada PT Adira Finance cabang Pangkalan Kerinci? Tujuan
penelitian ini adalah : Pertama, untuk menjelaskan tentang penyelesaian
wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Adira Finance
cabang Pangkalan Kerinci. Kedua, untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang
ada dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen di
PT Adira Finance cabang Pangkalan Kerinci. Ketiga, untuk menjelaskan upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul saat
penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Adira
Finance cabang Pangkalan Kerinci. Penelitian ini menggunakan metode secara
langsung di lapangan dengan bersifat penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian ini diakui bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian
pembiayaan konsumen pada PT Adira Finance cabang Pangkalan Kerinci
diselesaikan dengan 2 cara yakni secara non litigasi yang berupa pemberian surat
peringatan sampai 3 kali untuk nantinya akan dilakukan musyawarah untuk dapat
ditemukan jalan keluarnya, namun jika memang tidak ada respon yang baik maka
penyelesaian dilakukan dengan cara penyitaan objek jaminan dan nantinya akan
dilakukan pelelangan guna menutupi hutang debitur yang ada dan jika objek
jaminan telah rusak, hilang, musnah dan telah dipindahtangankan maka akan
ditempuh dengan cara litigasi yakni dilaporkan ke pihak berwajib dengan pasal
penipuan dan penggelapan. Hambatan dalam penyelesaian wanprestasi dalam
perjanjian pembiayaan konsumen adalah adanya keterlamabatan pembayaran
cicilan/angsuran yang telah jatuh tempo selama berbulan-bulan,
hilang/musnahnya objek jaminan, debitur telah pindah alamat tanpa
sepengetahuan PT Adira Finance cabang Pangkalan Kerinci selaku kreditur dan
objek jaminan yang telah dipindahtangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan
PT Adira Finance cabang Pangkalan Kerinci. Upaya penyelesaiannya adalah perlu
adanya pembenahan watak dari debitur dan diperlukannya kesadaran hukum
karena apabila orang tersebut sudah mengetahui konsekuensinya jika melakukan
wanprestasi dan diperlukan adanya ketegasan terhadap debitur yang dicurigai
akan melakukan wanprestasi agar menyadari bahwa hutang harus dibayar.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:49:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah