Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Peredaran Kosmetik Ilegal Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Putri, Marissa Arianti
Penggunaan kosmetik sudah menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan dari
kehidupan manusia. Kosmetik digunakan sebagai produk perawatan untuk
menjaga kesehatan dan mempercantik diri, perkembangan kosmetik pun
terbilang sangat cepat. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai macam jenis
kosmetik, mulai dari kosmetik tradisional yang menggunakan bahan alami
hingga kosmetik modern yang dibuat dengan teknologi canggih masa kini.
Kondisi seperti ini, pada satu sisi menguntungkan konsumen, karena kebutuhan
terhadap barang dan atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan beragam
pilihan. Namun pada sisi lain, fenomena tersebut menempatkan kedudukan
konsumen berada pada posisi yang lemah. Karena konsumen menjadi objek
aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya melalui kiat promosi
dan cara penjualan yang merugikan konsumen. Seiring dengan berjalannya
waktu, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku
usaha terkait produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran dan sangat
beresiko mengancam keamanan dan keselamat an konsumen apabila
dikonsumsi. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain: Pertama, dalam kasus
disitanya ribuan kosmetik illegal dan Berbahaya dari 48 toko di Pekanbaru
sebagai kegiatan rutin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)
Pekanbaru. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan beberapa jenis produk
kosmetik yang mengandung zat-zat berbahaya dan pihaknya menyita 403 item
atau 2.907 kemasan produk kosmetik tanpa izin edar. Selain itu ditemukan pula
ada 29 kemasan terdiri dari 13 item produk kosmetik yang mengandung bahan
berbahaya. Kandungan zat bahaya di dalam produk kosmetik itu ada tiga yaitu
hidrokinon, asam retinoat dan merkuri. Tiga zat tersebut tidak boleh
ditambahkan ke dalam produk kosmetik karena membahayakan kesehatan dan
bisa memicu kanker. Hasil penelitian dari penulis menunjukkan bahwa: yakni
masih lemahnya penegakan hukum dari pihak penegak hukum, hambatan yang
ditemukan masih lemahnya pengawasan dari pihak berwajib dalam memberantas
kosmetik ilegal yang ada di kota Pekanbaru dan seharusnya pihak berwajib dan
penegak hukum lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap
pelaku yang melakukan penjualan koemetik ilegal di kota Pekanbaru dan
memberikan edukasi kemasyarakat tentang bahaya kosmetik illegal. Maka dari
itu Undang-undang terkait perlindungan konsumen ini berdasarkan Undangundang Nomo 8 Tahun 1999.
kehidupan manusia. Kosmetik digunakan sebagai produk perawatan untuk
menjaga kesehatan dan mempercantik diri, perkembangan kosmetik pun
terbilang sangat cepat. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai macam jenis
kosmetik, mulai dari kosmetik tradisional yang menggunakan bahan alami
hingga kosmetik modern yang dibuat dengan teknologi canggih masa kini.
Kondisi seperti ini, pada satu sisi menguntungkan konsumen, karena kebutuhan
terhadap barang dan atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan beragam
pilihan. Namun pada sisi lain, fenomena tersebut menempatkan kedudukan
konsumen berada pada posisi yang lemah. Karena konsumen menjadi objek
aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya melalui kiat promosi
dan cara penjualan yang merugikan konsumen. Seiring dengan berjalannya
waktu, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku
usaha terkait produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran dan sangat
beresiko mengancam keamanan dan keselamat an konsumen apabila
dikonsumsi. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain: Pertama, dalam kasus
disitanya ribuan kosmetik illegal dan Berbahaya dari 48 toko di Pekanbaru
sebagai kegiatan rutin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)
Pekanbaru. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan beberapa jenis produk
kosmetik yang mengandung zat-zat berbahaya dan pihaknya menyita 403 item
atau 2.907 kemasan produk kosmetik tanpa izin edar. Selain itu ditemukan pula
ada 29 kemasan terdiri dari 13 item produk kosmetik yang mengandung bahan
berbahaya. Kandungan zat bahaya di dalam produk kosmetik itu ada tiga yaitu
hidrokinon, asam retinoat dan merkuri. Tiga zat tersebut tidak boleh
ditambahkan ke dalam produk kosmetik karena membahayakan kesehatan dan
bisa memicu kanker. Hasil penelitian dari penulis menunjukkan bahwa: yakni
masih lemahnya penegakan hukum dari pihak penegak hukum, hambatan yang
ditemukan masih lemahnya pengawasan dari pihak berwajib dalam memberantas
kosmetik ilegal yang ada di kota Pekanbaru dan seharusnya pihak berwajib dan
penegak hukum lebih meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap
pelaku yang melakukan penjualan koemetik ilegal di kota Pekanbaru dan
memberikan edukasi kemasyarakat tentang bahaya kosmetik illegal. Maka dari
itu Undang-undang terkait perlindungan konsumen ini berdasarkan Undangundang Nomo 8 Tahun 1999.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:12:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah