Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Panggabean, Nuri Hamzah
Aparatur Sipil Negara menjalankan tugas dan kewajiban haruslah berdasarkan
asas Netralitas sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf (f) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014. Namun pada pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran
terutama pada saat pemilihan kepala daerah. Tujuan penelitian adalah untuk
mengetahui tentang implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada
pemilihan kepala daerah Indragiri Hulu tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian ini
menggunakan metode sosiologis, dengan data-data utama merujuk pada pendapat
responden dan dikombinasikan dengan aturan-aturan yang mengatur tentang
netralitas Aparatur Sipil Negara. Hasil penelitian dapat dirumuskan sebagai
berikut: 1) implementasi netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilihan kepala
Daerah Indragiri Hulu tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak berjalan dengan baik, bahwasannya
banyak ditemukan pelanggaran netralitas ASN. 2) Hambatan dalam implementasi
netralitas Aparatur Sipil Negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya
faktor internal, faktor jabatan, faktor kurangnya pemahaman regulasi dan faktor
kurang tegasnya sanksi yang diberikan. 3) Dalam upaya penegakan hukum pada
pelanggar netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah Indragiri Hulu tidak
dijatuhkan sanksi secara tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera pada pelaku
pelanggaran netralitas ASN.
asas Netralitas sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf (f) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014. Namun pada pelaksanaannya sering terjadi pelanggaran
terutama pada saat pemilihan kepala daerah. Tujuan penelitian adalah untuk
mengetahui tentang implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada
pemilihan kepala daerah Indragiri Hulu tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian ini
menggunakan metode sosiologis, dengan data-data utama merujuk pada pendapat
responden dan dikombinasikan dengan aturan-aturan yang mengatur tentang
netralitas Aparatur Sipil Negara. Hasil penelitian dapat dirumuskan sebagai
berikut: 1) implementasi netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilihan kepala
Daerah Indragiri Hulu tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak berjalan dengan baik, bahwasannya
banyak ditemukan pelanggaran netralitas ASN. 2) Hambatan dalam implementasi
netralitas Aparatur Sipil Negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya
faktor internal, faktor jabatan, faktor kurangnya pemahaman regulasi dan faktor
kurang tegasnya sanksi yang diberikan. 3) Dalam upaya penegakan hukum pada
pelanggar netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah Indragiri Hulu tidak
dijatuhkan sanksi secara tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera pada pelaku
pelanggaran netralitas ASN.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:15:19Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah