Penerapan Asas Business Judgment Rule Terhadap Direksi BUMN Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Risfa, Razif Farooqi
Skripsi ini berjudul tentang “Penerapan Business Judgement Rule pada Direksi BUMN
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”.Skripsi ini
dilatarbelakangi oleh kebijakan direksi yang diberi kewenangan untuk mengambil
langkah-langkah dalam hal pengurusan perseroan salah satunya adalah mengambil
keputusan bisnis. Kewenangan tersebut dilindungi hukum sehingga tidak dapat diganggu
gugat atau diadili oleh siapapun meski keputusan tersebut merugikan perseroan selama
keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, sesuai ketentuan yang berlaku, rasional,
tidak mengalami benturan kepentingan.Dari permasalahan tersebut yang menjadi tujuan
penelitian ini untuk mengetahui penerapan Business Judgment Rule dalam melindungi
direksi persero terhadap pengambilan keputusan bisnis yang diambilnya dalam rangka
pengelolaan persero. Untuk mengetahui penerapan doktrin tersebut dapat digunakan
sebagai pembelaan diri direktur BUMN perseroan yang didakwa merugikan keuangan
negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui putusan hakim dalam
kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi BUMN telah sesuai dengan
konsep Business Judgement Rule diIndonesia.Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian
hukum Normatif. Dalam menganalisis data ditetapkan dengan metode kualitatif,
sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif. Hasil yang
dicapai dalam penelitian ini bahwa penerapan Business Judgement Rule pada direksi
Badan Usaha Milik Negara di Indonesia tidak ada keseragaman pemahaman bagi para
penegak hukum terkait penerapan business judgement rule. Dalam hal ini, tentunya
hukum akan ditentukan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penerapan doktrin
sebagai pembelaan diri direksi badan usaha milik negara perseroan dalam perkara tindak
pidana korupsi disusun dan ditopang oleh doktrin-doktin Piercing The Corporate Veil,
Doktrin Ultra Vires, dan Doktrin Fiduciary Duty. Pertimbangan hakim dalam kasuskasus korupsi terkait dengan konsep business judgement rule di Indonesia mengatur
bahwa direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu keputusan
atau pertimbangan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian sejalan
dengan tanggung jawab dan wewenangnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”.Skripsi ini
dilatarbelakangi oleh kebijakan direksi yang diberi kewenangan untuk mengambil
langkah-langkah dalam hal pengurusan perseroan salah satunya adalah mengambil
keputusan bisnis. Kewenangan tersebut dilindungi hukum sehingga tidak dapat diganggu
gugat atau diadili oleh siapapun meski keputusan tersebut merugikan perseroan selama
keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, sesuai ketentuan yang berlaku, rasional,
tidak mengalami benturan kepentingan.Dari permasalahan tersebut yang menjadi tujuan
penelitian ini untuk mengetahui penerapan Business Judgment Rule dalam melindungi
direksi persero terhadap pengambilan keputusan bisnis yang diambilnya dalam rangka
pengelolaan persero. Untuk mengetahui penerapan doktrin tersebut dapat digunakan
sebagai pembelaan diri direktur BUMN perseroan yang didakwa merugikan keuangan
negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui putusan hakim dalam
kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi BUMN telah sesuai dengan
konsep Business Judgement Rule diIndonesia.Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian
hukum Normatif. Dalam menganalisis data ditetapkan dengan metode kualitatif,
sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif. Hasil yang
dicapai dalam penelitian ini bahwa penerapan Business Judgement Rule pada direksi
Badan Usaha Milik Negara di Indonesia tidak ada keseragaman pemahaman bagi para
penegak hukum terkait penerapan business judgement rule. Dalam hal ini, tentunya
hukum akan ditentukan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penerapan doktrin
sebagai pembelaan diri direksi badan usaha milik negara perseroan dalam perkara tindak
pidana korupsi disusun dan ditopang oleh doktrin-doktin Piercing The Corporate Veil,
Doktrin Ultra Vires, dan Doktrin Fiduciary Duty. Pertimbangan hakim dalam kasuskasus korupsi terkait dengan konsep business judgement rule di Indonesia mengatur
bahwa direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu keputusan
atau pertimbangan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian sejalan
dengan tanggung jawab dan wewenangnya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T01:27:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah