Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pt Lutvindo Wijaya Perkasa Dikota Pekanbaru
Matondang, Putri Ayu Jelita
Tenaga kerja merupakan salah satu inti pokok adanya perusahaan dan maju
mundurnya perusahaan tergantung kepada tenaga kerja yang ada, akan tetapi
masih banyak kesewenagan yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja untuk
mencapai tujuan serta keuntungan perusahaan semata salah satu bentuk
kesewenangan perusahaan adalah dengan melakukan pemutusan kerja sepihak
tanpa diberikannya pasangon, hal ini yang menjadi dasar penulis melakukan
sebuah penelitian tentang pasangon dan pemutusan hubungan kerja sepihak PT.
lutvindo Wijaya perkasa simpang baru kecamatan tampan rumusan masalah
dalam penelitian ini: Pertama bagaimana pelaksanaa peraturan pemerintah No 35
Tahun 2021 pada PT.Lutvindo Wijaya Prakasa dikota pekanbaru? Kedua
Bagaimana hambatan pelaksaan peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 pada
PT.Lutvindo Wijaya Prakasa ketiga bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam
pelaksanaan peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 pada PT.Lutvindo Wijaya
Prakasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum siosologis yang merupakan suatu penelitian yang dilakukan melalui
wawancara kepada beberapa sampel. Sampel terdiri dari Karyawan PHK
PT.lutvindo Wijaya perkasa,Karyawan PT. lutvindo wijawa perkasa saat ini ,HRD
PT.lutvindo Wijaya perkasa, Manager personalia PT. lutvindo Wijaya dan
Mediator Disnaker kota pekanbaru.Hasil Penelitian Hak-hak tenaga kerja setelah
pemutusan hubungan kerja telah dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah No 35
Tahun 2021 meliputi : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang
Penggantian Hak, misalnya hak cuti dan lainnya. Bagi pekerja atau buruh yang
hubungan kerjanya diakhiri dalam masa percobaan atau hubungan kerja
didasarkan pada Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maka PHK
tersebut tidak mendapat kompensasi, yang belum terpenuhi pada PT.Lutvindo
Wijaya Prakasa kota pekanbaru Karena tidak diterapkannya dengan baik serta
sosialisasikan terhadap karyawan sehingga membuat keputusan dalam sepihak
terhadap karyawan . Upaya yang dapat dilakukan perusahaan melakukan
sosialisasa serta pemahaman yang jelas terhadap karyawan PT.Lutvindo Wijaya
Prakasa kota pekanbaru serta menerapkan Peraturan Pemerinta No 35 Tahun
2021.
mundurnya perusahaan tergantung kepada tenaga kerja yang ada, akan tetapi
masih banyak kesewenagan yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja untuk
mencapai tujuan serta keuntungan perusahaan semata salah satu bentuk
kesewenangan perusahaan adalah dengan melakukan pemutusan kerja sepihak
tanpa diberikannya pasangon, hal ini yang menjadi dasar penulis melakukan
sebuah penelitian tentang pasangon dan pemutusan hubungan kerja sepihak PT.
lutvindo Wijaya perkasa simpang baru kecamatan tampan rumusan masalah
dalam penelitian ini: Pertama bagaimana pelaksanaa peraturan pemerintah No 35
Tahun 2021 pada PT.Lutvindo Wijaya Prakasa dikota pekanbaru? Kedua
Bagaimana hambatan pelaksaan peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 pada
PT.Lutvindo Wijaya Prakasa ketiga bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam
pelaksanaan peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 pada PT.Lutvindo Wijaya
Prakasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum siosologis yang merupakan suatu penelitian yang dilakukan melalui
wawancara kepada beberapa sampel. Sampel terdiri dari Karyawan PHK
PT.lutvindo Wijaya perkasa,Karyawan PT. lutvindo wijawa perkasa saat ini ,HRD
PT.lutvindo Wijaya perkasa, Manager personalia PT. lutvindo Wijaya dan
Mediator Disnaker kota pekanbaru.Hasil Penelitian Hak-hak tenaga kerja setelah
pemutusan hubungan kerja telah dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah No 35
Tahun 2021 meliputi : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang
Penggantian Hak, misalnya hak cuti dan lainnya. Bagi pekerja atau buruh yang
hubungan kerjanya diakhiri dalam masa percobaan atau hubungan kerja
didasarkan pada Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maka PHK
tersebut tidak mendapat kompensasi, yang belum terpenuhi pada PT.Lutvindo
Wijaya Prakasa kota pekanbaru Karena tidak diterapkannya dengan baik serta
sosialisasikan terhadap karyawan sehingga membuat keputusan dalam sepihak
terhadap karyawan . Upaya yang dapat dilakukan perusahaan melakukan
sosialisasa serta pemahaman yang jelas terhadap karyawan PT.Lutvindo Wijaya
Prakasa kota pekanbaru serta menerapkan Peraturan Pemerinta No 35 Tahun
2021.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T02:03:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah