Penegakan Hukum Bagi Pedagang Kaki Lima Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Pita Cukai Asli Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Senapelan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Putri, Windy Kurnia
Pasal 54 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang
- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai: “Setiap orang yang menawarkan,
menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang
tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak
dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Permasalahan: Pertama, bagaimanakah
pelaksanaannya?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Metode penelitiaan: Pertama,
penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian: Polsek Senapelan; Ketiga,
populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer,
sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara
terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis kualitatif, menarik
kesimpulan induktif. Hasil penelitian: Penegakan hukum wilayah hukum Polsek
Senapelan belum dilaksanakan dengan baik mengingat sanksi pidana belum
diterakan terhadap pelanggar, sehingga 5 tahun terakhir masih terdapat
pelanggaran. Faktor yang menghambat: Pertama, faktor hukum: dasar penegakan
hukumnya terdapat diluar KUHP yaitu Undang – Undang tentang Cukai lebih yang
condong memberikan kewenangan penegakan hukum kepada bea dan cukai;
Ketentuan penegakan hukum multi sektor dalam Undang – Undang tentang Cukai.
Kedua, faktor aparat penegak hukum: Kurangnya koordinasi antar instansi; Belum
diberikannya sanksi tegas terhadap pelanggar. Ketiga, faktor sarana/ fasilitas yaitu
yaitu: minimnya anggaran KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru dalam
penegakan hukum. Keempat, faktor masyarakat, yaitu: Rendahnya kepatuhan dan
kesadaran hukum masyarakat; masih banyaknya importir minuman beralkohol
impor Golongan C yang melakukan penyelundupan melalui pelabuhan tikus. Upaya
mengatasinya: Pertama, faktor hukum: sebaiknya tetap melaksanakan penegakan
hukum sesuai hukum karena diskresi kepolisian harus mengacu pada hukum; tetap
menjalankan penegakan hukum sesuai hukum namun disertai peningkatan
koordinasi antar instansi. Kedua, faktor aparat penegak hukum: Sebaiknya
meningkatan koordinasi dan kerjasama antar instansi; tidak hanya menindak
penjual eceran yang melanggar, namun juga kepada distributor dan importir.
Ketiga, faktor sarana/ fasilitas: sebaiknya KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru
meningkatkan kerjasama dengan KPPBC pusat terkait anggaran penegakan hukum.
Keempat, faktor masyarakat: Sebaiknya melaksanakan sosialisasi hukum kepada
masyarakat secara massiv dengan Polsek Senapelan sebagaimana sudah masuk
dalam rencana program kegiatan KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru tahun
2024; melaksanakan penegakan hukum yang semestinya terhadap para
penyelundup serta meningkatkan pengawasan di pelabuhan – pelabuhan tikus.
- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai: “Setiap orang yang menawarkan,
menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang
tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak
dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Permasalahan: Pertama, bagaimanakah
pelaksanaannya?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Metode penelitiaan: Pertama,
penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian: Polsek Senapelan; Ketiga,
populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer,
sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara
terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis kualitatif, menarik
kesimpulan induktif. Hasil penelitian: Penegakan hukum wilayah hukum Polsek
Senapelan belum dilaksanakan dengan baik mengingat sanksi pidana belum
diterakan terhadap pelanggar, sehingga 5 tahun terakhir masih terdapat
pelanggaran. Faktor yang menghambat: Pertama, faktor hukum: dasar penegakan
hukumnya terdapat diluar KUHP yaitu Undang – Undang tentang Cukai lebih yang
condong memberikan kewenangan penegakan hukum kepada bea dan cukai;
Ketentuan penegakan hukum multi sektor dalam Undang – Undang tentang Cukai.
Kedua, faktor aparat penegak hukum: Kurangnya koordinasi antar instansi; Belum
diberikannya sanksi tegas terhadap pelanggar. Ketiga, faktor sarana/ fasilitas yaitu
yaitu: minimnya anggaran KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru dalam
penegakan hukum. Keempat, faktor masyarakat, yaitu: Rendahnya kepatuhan dan
kesadaran hukum masyarakat; masih banyaknya importir minuman beralkohol
impor Golongan C yang melakukan penyelundupan melalui pelabuhan tikus. Upaya
mengatasinya: Pertama, faktor hukum: sebaiknya tetap melaksanakan penegakan
hukum sesuai hukum karena diskresi kepolisian harus mengacu pada hukum; tetap
menjalankan penegakan hukum sesuai hukum namun disertai peningkatan
koordinasi antar instansi. Kedua, faktor aparat penegak hukum: Sebaiknya
meningkatan koordinasi dan kerjasama antar instansi; tidak hanya menindak
penjual eceran yang melanggar, namun juga kepada distributor dan importir.
Ketiga, faktor sarana/ fasilitas: sebaiknya KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru
meningkatkan kerjasama dengan KPPBC pusat terkait anggaran penegakan hukum.
Keempat, faktor masyarakat: Sebaiknya melaksanakan sosialisasi hukum kepada
masyarakat secara massiv dengan Polsek Senapelan sebagaimana sudah masuk
dalam rencana program kegiatan KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru tahun
2024; melaksanakan penegakan hukum yang semestinya terhadap para
penyelundup serta meningkatkan pengawasan di pelabuhan – pelabuhan tikus.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-18T04:03:56Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah