Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Penyalahgunaan Atau Pecandu Narkotika Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau
Sandi, Herumel
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Penyalahgunaan
atau Pecandu Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau”.
Dalam Pasal 54 menegaskan bahwa Pecandu Narkotika dan korban
penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial. Namun fakta dilapangan bahwa masalah ini masih saja diabaikan oleh
masyarakat pengguna atau pecandu narkotika untuk melaporkan dirinya sebagai
pengguna atau pecandu narkotika. Rumusan masalah ini adalah Bagaimana
pelaksanaan wajib lapor bagi penyalahgunaan atau pecandu narkotika berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Badan Narkotika
Nasional Provinsi Riau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan wajib lapor bagi penyalahgunaan atau pecandu narkotika berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Badan Narkotika
Nasional Provinsi Riau. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum
sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi Riau ditetapkan dengan metode sensus. Kabid Pemberantasan Badan
Narkotika Nasional Provinsi Riau ditetapkan dengan metode sensus. Koordinator
Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau ditetapkan dengan metode
sensus. Pelaku wajib lapor di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau ditetapkan
dengan metode purposive. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan
metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka. Setelah data
terkumpul, data dianalisis secara Kualitatif dan dalam menarik kesimpulan
ditentukan dengan metode berpikir Induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini
bahwa Pelaksanaan wajib lapor bagi penyalahgunaan atau pecandu narkotika
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Badan
Narkotika Nasional Provinsi Riau belum berjalan secara maksimal. Hambatannya
bahwa pelaku wajib lapor tidak kembali melaporkan dirinya sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dan tidak
adanya keinginan atau kesadaran dari pecandu sendiri untuk sembuh. Upaya
dalam mengatasi hambatan pelaksanaan wajib lapor bagi penyalahgunaan atau
pecandu narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dengan memberikan sanksi
kepada pelaku wajib lapor berupa penahanan identitas dan melakukan penyuluhan
serta konseling disetiap pertemuan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika
sebagai pembekalan bagi pelaku wajib lapor.
atau Pecandu Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau”.
Dalam Pasal 54 menegaskan bahwa Pecandu Narkotika dan korban
penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial. Namun fakta dilapangan bahwa masalah ini masih saja diabaikan oleh
masyarakat pengguna atau pecandu narkotika untuk melaporkan dirinya sebagai
pengguna atau pecandu narkotika. Rumusan masalah ini adalah Bagaimana
pelaksanaan wajib lapor bagi penyalahgunaan atau pecandu narkotika berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Badan Narkotika
Nasional Provinsi Riau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan wajib lapor bagi penyalahgunaan atau pecandu narkotika berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Badan Narkotika
Nasional Provinsi Riau. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum
sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Badan Narkotika Nasional
Provinsi Riau ditetapkan dengan metode sensus. Kabid Pemberantasan Badan
Narkotika Nasional Provinsi Riau ditetapkan dengan metode sensus. Koordinator
Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau ditetapkan dengan metode
sensus. Pelaku wajib lapor di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau ditetapkan
dengan metode purposive. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan
metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka. Setelah data
terkumpul, data dianalisis secara Kualitatif dan dalam menarik kesimpulan
ditentukan dengan metode berpikir Induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini
bahwa Pelaksanaan wajib lapor bagi penyalahgunaan atau pecandu narkotika
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Badan
Narkotika Nasional Provinsi Riau belum berjalan secara maksimal. Hambatannya
bahwa pelaku wajib lapor tidak kembali melaporkan dirinya sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dan tidak
adanya keinginan atau kesadaran dari pecandu sendiri untuk sembuh. Upaya
dalam mengatasi hambatan pelaksanaan wajib lapor bagi penyalahgunaan atau
pecandu narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dengan memberikan sanksi
kepada pelaku wajib lapor berupa penahanan identitas dan melakukan penyuluhan
serta konseling disetiap pertemuan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika
sebagai pembekalan bagi pelaku wajib lapor.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-02T03:14:14Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah