Penegakan Hukum Terhadap Bandar Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Rosman, Suyandri
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana penegakan hukum oleh
Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dalam pemberantasan narkoba
berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika? Kedua, apa
yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh Badan
Narkotika Nasional Provinsi Riau dalam pemberantasan narkoba berdasarkan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika? Ketiga, bagaimana
upaya yang di lakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau guna
mengatasi hambatan yang muncul untuk penegakan hukum dalam pemberantasan
narkoba berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika?.
Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui upaya penegakan hukum
oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dalam hal pemberantasan narkoba
berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua,
untuk mengetahui hambatan-hambatan yang muncul dalam hal pemberantasan
narkoba yang dilandaskan berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika. Ketiga, untuk mengetahui upaya yang di lakukan Badan
Narkotika Nasional Provinsi Riau di bidang pemberantasan guna mengatasi
hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penegakan hukum pemberantasan
narkoba berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya menggunakan pendekatan hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau terhadap pemberantasan
Narkotika di wilayah Provinsi Riau telah melaksanakan sesuai dengan fungsinya
yaitu melaksanakan penegakan hukum terhadap pemberantasan penyalahgunaan
narkoba dalam wilayah hukum Provinsi Riau sesuai Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika namun belum maksimal karena masih tingginya
penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau. Terdapat faktor-faktor penghambat
dalam pelaksanaannya antara lain: geografis yang terbuka menyebabkan narkoba
mudah masuk dan menyebar, demografis provinsi riau yang sangat besar yakni
6,5 juta jiwa yang menjadikan pasar potensial peredaran gelap narkoba, minimnya
fasilitas dan aksebilitas dalam layanan rehabilitasi pecandu narkoba, sistem
penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat
narkoba, modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang.
Upaya-upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang muncul untuk
melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba antara lain: upaya
pemberantasan, upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dalam pemberantasan narkoba
berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika? Kedua, apa
yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh Badan
Narkotika Nasional Provinsi Riau dalam pemberantasan narkoba berdasarkan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika? Ketiga, bagaimana
upaya yang di lakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau guna
mengatasi hambatan yang muncul untuk penegakan hukum dalam pemberantasan
narkoba berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika?.
Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui upaya penegakan hukum
oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dalam hal pemberantasan narkoba
berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua,
untuk mengetahui hambatan-hambatan yang muncul dalam hal pemberantasan
narkoba yang dilandaskan berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika. Ketiga, untuk mengetahui upaya yang di lakukan Badan
Narkotika Nasional Provinsi Riau di bidang pemberantasan guna mengatasi
hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penegakan hukum pemberantasan
narkoba berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya menggunakan pendekatan hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau terhadap pemberantasan
Narkotika di wilayah Provinsi Riau telah melaksanakan sesuai dengan fungsinya
yaitu melaksanakan penegakan hukum terhadap pemberantasan penyalahgunaan
narkoba dalam wilayah hukum Provinsi Riau sesuai Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika namun belum maksimal karena masih tingginya
penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau. Terdapat faktor-faktor penghambat
dalam pelaksanaannya antara lain: geografis yang terbuka menyebabkan narkoba
mudah masuk dan menyebar, demografis provinsi riau yang sangat besar yakni
6,5 juta jiwa yang menjadikan pasar potensial peredaran gelap narkoba, minimnya
fasilitas dan aksebilitas dalam layanan rehabilitasi pecandu narkoba, sistem
penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat
narkoba, modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang.
Upaya-upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan yang muncul untuk
melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba antara lain: upaya
pemberantasan, upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-24T08:18:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah