Pelaksanaan Kewajiban Penyewa Terhadap Pengembalian Kendaraan Roda Empat Di Pt Global Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pebri, Akly
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, kewajiban penyewa terhadap
pengembalian kendaraan roda empat di PT Global Kecamatan Sukajadi Kota
Pekanbaru berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui;
Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian
hukum sosiologis; lokasi penelitian diPT Global; populasi dan sampel berasal dari
narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier; teknik
pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis
kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan kewajiban
penyewa terhadap pengembalian kendaraan roda empat di PT Global Kecamatan
Sukajadi Kota Pekanbaru berdasarkan Pasal 1549 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata belum berjalan dengan baik pada tahun 2021 sampai 2023. Hal tersebut
terbukti masih ada keterlambatan pengembalian kendaraan sewa oleh penyewa
kendaraan di perusahaan tersebut. Faktor yang menghambatnya, yaitu pertama,
Faktor masyarakat: Penyewa kendaraan kurang disiplin dalam mentaati perjanjian
yang bdipengaruhi oleh adanya kedekatan antara penyewa dengan pemilik
perusahaan penyewaan kendaraan; Kendala dan kondisi perjalanan yang dihadapi
penyewa kendaraan di jalan seperti kemacetan jalan; Terkait dengan kepentingan
pekerjaan, penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waktu berpengaruh pada
pengembalian sewa yang juga tidak tepat waktu. Kedua. Faktor sarana/fasilitas,
yaitu yaitu beberapa kekurangan sarana jalan raya yang menyebabkan kemacetan
sehingga penyewa kendaraan terlambat mengembalikan kendaraan sewa. Upaya
mengatasi hambatannya: Pertama, terhadap hambatan dari faktor masyarakat maka
sebaiknya ketentuan denda benar-benar diterapkan oleh pihak PT Global; penyewa
kendaraan memanajemen waktu sebaik mungkin sehingga ketika terjadi hambatan
di jalan seperti kemacetan tidak membuatnya terlambat, selain itu sebaikknya pihak
PT Global menerima alasan keterlambatan pengembalian kendaraan oleh penyewa
sepanjang itu bukan kesengajaan dan mengandung pelanggaran hukum; penyewa
kendaraan dapat melakukan perhitungan waktu dengan baik terhadap pekerjaannya
sehingga dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Kedua, terhadap hambatan dari
faktor sarana/fasilitas, maka sebaiknya pemerintah daerah memperbaiki dan
melengkapi infrastruktur jalan
pengembalian kendaraan roda empat di PT Global Kecamatan Sukajadi Kota
Pekanbaru berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui;
Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian
hukum sosiologis; lokasi penelitian diPT Global; populasi dan sampel berasal dari
narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier; teknik
pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis
kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan kewajiban
penyewa terhadap pengembalian kendaraan roda empat di PT Global Kecamatan
Sukajadi Kota Pekanbaru berdasarkan Pasal 1549 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata belum berjalan dengan baik pada tahun 2021 sampai 2023. Hal tersebut
terbukti masih ada keterlambatan pengembalian kendaraan sewa oleh penyewa
kendaraan di perusahaan tersebut. Faktor yang menghambatnya, yaitu pertama,
Faktor masyarakat: Penyewa kendaraan kurang disiplin dalam mentaati perjanjian
yang bdipengaruhi oleh adanya kedekatan antara penyewa dengan pemilik
perusahaan penyewaan kendaraan; Kendala dan kondisi perjalanan yang dihadapi
penyewa kendaraan di jalan seperti kemacetan jalan; Terkait dengan kepentingan
pekerjaan, penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waktu berpengaruh pada
pengembalian sewa yang juga tidak tepat waktu. Kedua. Faktor sarana/fasilitas,
yaitu yaitu beberapa kekurangan sarana jalan raya yang menyebabkan kemacetan
sehingga penyewa kendaraan terlambat mengembalikan kendaraan sewa. Upaya
mengatasi hambatannya: Pertama, terhadap hambatan dari faktor masyarakat maka
sebaiknya ketentuan denda benar-benar diterapkan oleh pihak PT Global; penyewa
kendaraan memanajemen waktu sebaik mungkin sehingga ketika terjadi hambatan
di jalan seperti kemacetan tidak membuatnya terlambat, selain itu sebaikknya pihak
PT Global menerima alasan keterlambatan pengembalian kendaraan oleh penyewa
sepanjang itu bukan kesengajaan dan mengandung pelanggaran hukum; penyewa
kendaraan dapat melakukan perhitungan waktu dengan baik terhadap pekerjaannya
sehingga dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Kedua, terhadap hambatan dari
faktor sarana/fasilitas, maka sebaiknya pemerintah daerah memperbaiki dan
melengkapi infrastruktur jalan
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-22T04:17:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah