Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
Syamsuri, Syamsuri
Berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum diatur bahwa siapapun dilarang merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilihan Umum. Berdasarkan
Pasal 280 Ayat (1) Huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum diatur bahwa peserta Pemilihan Umum dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang kepada peserta kampanye. Berdasarkan Pasal 280
Ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
diatur bahwa dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilarang
mengikutsertakan perangkat Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis dan menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten
Bengkalis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum
Sosiologis. Hasil dari penelitian ini yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten
Bengkalis adalah tidak terlaksana karena di Kecamatan Bathin Solapan banyak
terjadi pelanggaran pada masa kampanye Pemilihan Umum tahun 2024, antara
lain ada oknum yang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
peserta Pemilihan Umum, ada oknum yang menjanjikan dan/atau memberikan
uang kepada peserta kampanye, serta ada kegiatan kampanye Pemilihan Umum
yang mengikutsertakan perangkat Desa. Hambatan-hambatan dalam implementasi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan
Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis adalah ketidaktahuan calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan juga masyarakat
Kecamatan Bathin Solapan mengenai larangan-larangan dalam kampanye
Pemilihan Umum serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis terhadap
kampanye Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin
Solapan Kabupaten Bengkalis adalah melakukan penegakan hukum terhadap
pelanggaran-pelanggaran kampanye Pemilihan Umum yang terjadi di Kecamatan
Bathin Solapan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten
Bengkalis. Sarannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bengkalis sebaiknya memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan juga masyarakat Kecamatan
Bathin Solapan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Kabupaten Bengkalis sebaiknya meningkatkan pengawasannya terhadap
penyelenggaraan Pemilihan Umum karena di Kecamatan Bathin Solapan banyak
terjadi pelanggaran kampanye Pemilihan Umum.
tentang Pemilihan Umum diatur bahwa siapapun dilarang merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilihan Umum. Berdasarkan
Pasal 280 Ayat (1) Huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum diatur bahwa peserta Pemilihan Umum dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang kepada peserta kampanye. Berdasarkan Pasal 280
Ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
diatur bahwa dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilarang
mengikutsertakan perangkat Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis dan menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten
Bengkalis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum
Sosiologis. Hasil dari penelitian ini yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten
Bengkalis adalah tidak terlaksana karena di Kecamatan Bathin Solapan banyak
terjadi pelanggaran pada masa kampanye Pemilihan Umum tahun 2024, antara
lain ada oknum yang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
peserta Pemilihan Umum, ada oknum yang menjanjikan dan/atau memberikan
uang kepada peserta kampanye, serta ada kegiatan kampanye Pemilihan Umum
yang mengikutsertakan perangkat Desa. Hambatan-hambatan dalam implementasi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan
Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis adalah ketidaktahuan calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan juga masyarakat
Kecamatan Bathin Solapan mengenai larangan-larangan dalam kampanye
Pemilihan Umum serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis terhadap
kampanye Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin
Solapan Kabupaten Bengkalis adalah melakukan penegakan hukum terhadap
pelanggaran-pelanggaran kampanye Pemilihan Umum yang terjadi di Kecamatan
Bathin Solapan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten
Bengkalis. Sarannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bengkalis sebaiknya memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan juga masyarakat Kecamatan
Bathin Solapan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Kabupaten Bengkalis sebaiknya meningkatkan pengawasannya terhadap
penyelenggaraan Pemilihan Umum karena di Kecamatan Bathin Solapan banyak
terjadi pelanggaran kampanye Pemilihan Umum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-05T03:40:20Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah