Implementasi Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Pada Pernikahan Di Bawah Tangan Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Sitorus, Ris Mahdalena Oktavia Br
Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, Bagaimana implementasi hak
asuh anak dalam perceraian pada pernikahan di bawah tangan di pengadilan
agama pekanbaru? Kedua, Apa saja yang menjadi hambatan implementasi hak
asuh anak dalam perceraian pada pernikahan di bawah tangan di pengadilan
agama pekanbaru? Ketiga, Bagaimana upaya implementasi hak asuh anak dalam
perceraian pada pernikahan di bawah tangan di pengadilan agama pekanbaru?
Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan bagaimana
penyelesaian hak asuh anak dalam kasus perceraian pada pernikahan di bawah
tangan di Pengadilan Agama Pekanbaru. Kedua, Untuk menjelaskan apakah ada
perbedaan perlakuan atau konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan
perceraian pada pernikahan di bawah tangan dalam hal penyelesaian hak asuh
anak. Ketiga, Untuk menjelaskan apa saja hak-hak yang meliputi terkait hak asuh
anak akibat dari perceraian pada pernikahan dibawah tangan. Metode penelitian
ini dilakukan secara wawancara dan pengumpulan data dengan jenis penelitian
huku sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Proses implementasi hak asuh
anak dalam perceraian nikah di bawah tangan di pengadilan agama pekanbaru
tidak dilaksanakan dengan baik melalui pengadilan agama dikarena bahwa
perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum memiliki dampak terhadap hakhak pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh instansi yang berwenang,
Hambatan proses implementasi hak asuh anak dalam perceraian nikah di bawah
tangan di pengadilan agama pekanbaru dikarenakan sering terjadinya konflik
internal dalam rumah tangga maupun konflik eksternal yang berhubungan dengan
hukum dan masyarakat. Upaya penyelesaian implementasi hak asuh anak dalam
perceraian nikah di bawah tangan di Pengadilan Agama Pekanbaru diselesaikan
melalui Pengadilan Agama yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Jo. Perkawinan yang hanya diselenggarakan berdasarkan ketentuan
hukum agama dan hukum adat sudah dianggap sah, tetapi belum lengkap jika
tidak dicatatkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, yang mengakibatkan
perkawinan tersebut terkategorikan sebagai nikah siri, dan tidak memiliki
kepastian hukum atas pernikahannya.
asuh anak dalam perceraian pada pernikahan di bawah tangan di pengadilan
agama pekanbaru? Kedua, Apa saja yang menjadi hambatan implementasi hak
asuh anak dalam perceraian pada pernikahan di bawah tangan di pengadilan
agama pekanbaru? Ketiga, Bagaimana upaya implementasi hak asuh anak dalam
perceraian pada pernikahan di bawah tangan di pengadilan agama pekanbaru?
Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan bagaimana
penyelesaian hak asuh anak dalam kasus perceraian pada pernikahan di bawah
tangan di Pengadilan Agama Pekanbaru. Kedua, Untuk menjelaskan apakah ada
perbedaan perlakuan atau konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan
perceraian pada pernikahan di bawah tangan dalam hal penyelesaian hak asuh
anak. Ketiga, Untuk menjelaskan apa saja hak-hak yang meliputi terkait hak asuh
anak akibat dari perceraian pada pernikahan dibawah tangan. Metode penelitian
ini dilakukan secara wawancara dan pengumpulan data dengan jenis penelitian
huku sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Proses implementasi hak asuh
anak dalam perceraian nikah di bawah tangan di pengadilan agama pekanbaru
tidak dilaksanakan dengan baik melalui pengadilan agama dikarena bahwa
perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum memiliki dampak terhadap hakhak pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh instansi yang berwenang,
Hambatan proses implementasi hak asuh anak dalam perceraian nikah di bawah
tangan di pengadilan agama pekanbaru dikarenakan sering terjadinya konflik
internal dalam rumah tangga maupun konflik eksternal yang berhubungan dengan
hukum dan masyarakat. Upaya penyelesaian implementasi hak asuh anak dalam
perceraian nikah di bawah tangan di Pengadilan Agama Pekanbaru diselesaikan
melalui Pengadilan Agama yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Jo. Perkawinan yang hanya diselenggarakan berdasarkan ketentuan
hukum agama dan hukum adat sudah dianggap sah, tetapi belum lengkap jika
tidak dicatatkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, yang mengakibatkan
perkawinan tersebut terkategorikan sebagai nikah siri, dan tidak memiliki
kepastian hukum atas pernikahannya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-12T07:13:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah