Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi Slo Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Arizal, Arizal
Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Penerapan Sertifikat
Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di
Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup? Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Penerapan Sertifikat
Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di
Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam
Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah
Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Metode penelitian ini adalah
Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan
Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah
Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Untuk menjelaskan
Hambatan dalam Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi
Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga,
Untuk menjelaskan Upaya mengatasi Hambatan dalam Penerapan Sertifikat
Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di
Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Hasil penelitian dapat diketahui dari wilayah kabupaten Kampar
masih ada perusahaan pabrik kelapa sawit yang belum mempunyai Sertifikat
Kelayakan Operasi sebagai mana di atur dalam ketentuan peraturan yang telah
mengatur. Hambatannya adalah minimnya pengetahuan perusahaan serta masyarakat
serta kurangnya sanksi tegas untuk memberikan efek jera sehingga upaya yang dapat
dilakukan adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat dan perusahaan efek
negative dari limbah dan memberikan sosialisasi sesuai dengan ketentuan peraturan.
Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di
Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup? Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Penerapan Sertifikat
Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di
Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam
Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah
Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Metode penelitian ini adalah
Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan
Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah
Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Untuk menjelaskan
Hambatan dalam Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi
Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga,
Untuk menjelaskan Upaya mengatasi Hambatan dalam Penerapan Sertifikat
Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di
Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Hasil penelitian dapat diketahui dari wilayah kabupaten Kampar
masih ada perusahaan pabrik kelapa sawit yang belum mempunyai Sertifikat
Kelayakan Operasi sebagai mana di atur dalam ketentuan peraturan yang telah
mengatur. Hambatannya adalah minimnya pengetahuan perusahaan serta masyarakat
serta kurangnya sanksi tegas untuk memberikan efek jera sehingga upaya yang dapat
dilakukan adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat dan perusahaan efek
negative dari limbah dan memberikan sosialisasi sesuai dengan ketentuan peraturan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-07-24T03:29:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah